Berita Utama

51 Persen Saham Bumdes Dikuasai Pemerintah Desa

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Tenaga Ahli Pengembangan Ekomoni Desa, pada Program Pembangunan dan Peberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa, Sumarno menerangkan, dalam Permendes No. 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengelolaan dan pembubaran Bumdes, menyatakan bahwa saham Bumdes minimal 51 persen wajib dikuasai pemerintah desa. Karena didalam perusahaan siapa yang memegang saham paling dominan, maka dia yang akan mengatur perusahaan itu.

“Jadi karena ini badan usaha milik desa, maka wajib dikuasai pemerintah desa. Kalaupun nantinya ada masyarakat yang ingin menginvestasikan sahamnya, boleh tetapi tidak boleh melebihi 51 persen. Semua kebijakan dominan dari pemerintah desa,” terangnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Sumarno, adapun poin yang tidak dapat dipisahkan yakni bagaimana peningkatan pendapatan asli desa (PADes) dan pemberdayaan masyarakat. Diakui bahwa hal tersebut tidaklah mudah. Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan, anggapan masyarakat terhadap Bumdes memang bermacam-macam dan ada traumatik terhadap kelembagaan ekonomi desa, salah satunya KUD.

“Kita yakinkan bahwa Bumdes itu beda dengan KUD. Kalau KUD sumber pembiayaannya dari dan untuk anggota. Sedangkan Bumdes penyertaa modalnya sebagian besar dari pemerintah desa,” jelasnya.

Sejak 2015, lanjut Sumarno, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bersama Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) melakukan pendampingan. Menurutnya, dari semua kampung di Manokwari, semua kampung memiliki potensi sumber daya alam. Tetapi secara SDM masih membutuhkan pendampingan. Sehingga dari 164 kampung yang ada, baru 35 Bumdes yang terbentuk, itupun belum maksimal.

“Karena untuk mendampingi kegiatan bidang ekonomi tantangannya besar. Selain budaya kita yang belum terbiasa dengan kegiatan ekonomi juga managemennya,” ujarnya.

Dari 35 Bumdes, baru sekira 15 Bumdes yang aktif. Itupun masih didominasi diwilayah transmigrasi yang mungki. secara SDM lebih siap.

“Ada sekitar empat kampung lokal yang Bumdesnya berjalan (aktif). Indikator Bumdes tersebut aktif berjalan mulai dari administrasi, keuangan, rutinitas rapat, menyusun rencana kerja. Dan belum semua Bumdes melakukan itu,” ungkap Sumarno.

Sementara itu (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jeffry Sahuburua menyebutkan dari 15 Bumdes tersebut, tiga bumdes diantaranya mengelola beras ASN yakni Bumdes Prafi Mulya, Desay dan Sidey Baru. Diantara ketiga Bumdes tersebut, ada pemasukan untuk kampung sebagai pendapatan, PADes. Misalnya Bumdes Prafi Mulya yang menyumbang PADes sebesar sekira Rp. 164 juta per tahun.

“Tahun ini kita ada pelatihan bagi 35 Bumdes sekaligus dengan pelatihan aplikasi untuk menambah kemampuan untuk mengelola Bumdes. Kita selalu memberikan pendampingan, pelatihan. Kita siap jika mereka butuhkan,” tandasnya. (PB19)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 28 Januari 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.