Manokwari Perpanjang Penerapan PPKM Darurat
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kabupaten Manokwari resmi memperpanjang penerapan PPKM darurat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 hingga 25 Juli 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 443.2/5/7/2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dengan memaksimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat kampung dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Kebijakan perpanjangan PPKM darurat sudah ditandatangani oleh pak bupati,” kata Sekda Manokwari Henri Sembiring di Manokwari, Kamis (22/7/2021).
Instruksi Bupati tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 dan pernyataan Presiden bahwa untuk pengetatan dan status masing-masing daerah ditentukan oleh kepala daerah.
Dijelaskan Sembiring, Instruksi Bupati tersebut selanjutnya akan dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan kasus positif Covid-19.
“Kebijakan ini akan dievaluasi kembali datanya (perkembangan kasus Covid-19), apakah menurun atau sebaliknya. Kita bersyukur karena angka kesembuhan di Manokwari cukup tinggi, dari 1.780-an sekarang tinggal 1.600 orang yang masih dalam perawatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan perpanjangan masa PPKM darurat akan dievaluasi, bilamana belum menurunkan kasus Covid-19 maka kemungkinan akan kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
“Kami akan terus memantau dan membuat evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM darurat ini. Jika belum memperlihatkan hasil yang diharapkan, maka akan diperpanjang lagi hingga 2 Agustus,” tandasnya.(PB19)