Berita Utama

Tersangka Pungli Pengurusan Jenazah Dijerat Pasal Berlapis

MANOKWARI, PB News – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manokwari melakukan koordinasi berkas perkara ke Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Senin pagi (8/3/2021). Koordinasi dilakukan terkait proses pelimpahan tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) tarif pengurusan jenazah di RSUD Manokwari.
“Tadi bukan pelimpahan, penyidik Polres hanya koordinasi berkas perkara sebelum dibawa atau diserahkan secara resmi kepada kami (Jaksa Penuntut umum). Dan kami meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan tersangka, untuk dipelajari,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan kepada Papua Barat News di ruang kerjanya.
Dia menerangkan, bahwa dalam kasus tersebut, penyidik hanya menetapkan seorang tersangka berinisi AGO. Sebab, tersangka sebagai koordinator kamar jenazah di RSUD Manokwari, diketahui bertindak sendiri dalam menerapkan Pungli kepada keluarga pasien. Dan atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis.
“Ada penambahan pasal, AGO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Pasek.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi mengatakan, tersangka AGO selama melakukan aksi Pungli diduga telah meraup keuntungan sebanyak Rp13 juta lebih dari enam keluarga pasien pemilik jenazah.
Keuntungan itu didapat dengan cara menaikan harga pengurusan (memandikan dan mengawetkan) jenazah. Meski penawaran masih bisa dilakuakan, namun AGO mematok tarif Rp6 juta/jenazah kepada keluarga pasien.
“Harga tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Retribusi yang diwajibkan hanyalah sebesar Rp130 ribu untuk biaya memandikan, dan Rp250 ribu untuk pengawetan jenazah,” kata Erwindi.
Tak sampai disitu, tersangka AGO selain menerapkan Pungli juga melakukan penggelapan uang retribusi. Dimana tersangka seharusnya menyetorkan biaya pengurusan jenazah kepada Bendahara Penerimaan RSUD Manokwari. Namun tersangka justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Selain Pungli, tersangka juga menggelapkan uang pengurusan jenazah. Tidak ada yang disetorkan ke Kas Daerah (Kasda). Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, mulai dari pihak rumah sakit, dan keluarga pasien pemilik jenazah,” kata Erwindi.(PB13)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.