NASIONAL

Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri Jika Inflasi Daerahnya Tinggi

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri jika daerahnya mengalami inflasi tinggi. Sebab, pengendalian inflasi adalah indikator penting bagi kepala daerah untuk memperoleh perizinan dinas ke luar negeri.

Penolakan izin ke luar negeri itu akan dilakukan secara otomatis lewat sistem Kemendagri. “Di dalam sistemnya Kemendagri, untuk rekan-rekan kepala daerah yang mau ke luar negeri, kalau (angka inflasi berada) di atas nasional, pasti akan ditolak,” kata Tito saat memimpin rakor Pengendalian Inflasi Daerah di kantornya, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Tito menambahkan, angka inflasi juga akan jadi penentu dalam penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Angka inflasi akan jadi acuan juga saat Kemendagri mengevaluasi para Pj setiap tiga bulan sekali.

Lantaran angka inflasi jadi indikator penting, Mendagri meminta semua daerah untuk serius menekan inflasi. Tito pun menyampaikan sembilan langkah pokok pengendalian inflasi di daerah.

Pertama, melakukan pemantauan harga dan stok produk kebutuhan masyarakat untuk memastikan ketersediaan. Kedua, melaksanakan rapat teknis Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

“Karena tidak mungkin (pengendalian inflasi) diatasi sendiri oleh pemerintah daerah, (tetapi upaya ini) melibatkan BI, BPS, kemudian TNI, Polri, para distributor, dan lain-lain,” ujarnya.

Ketiga, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting. Keempat, mencanangkan gerakan menanam, seperti bawang merah, cabai merah, cabai rawit, dan lain sebagainya di pekarangan, maupun yang dikoordinir oleh jajaran TNI dan Polri.

Kelima, melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait. Keenam, melakukan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang. Ketujuh, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan.

Kedelapan, menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi. Kesembilan, memberikan bantuan transportasi kepada masyarakat menggunakan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari Kemenkeu.

Menurut Tito, sejumlah daerah diketahui telah bergerak dalam pengendalian inflasi. Namun, upaya tersebut perlu dioptimalkan dengan menjalankan semua langkah pokok tersebut. Apalagi, sejumlah daerah baru melaksanakan beberapa langkah saja.

Pada Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah, Senin (24/10/2022), Mendagri Tito Karnavian mendorong Pemda tak ragu menggunakan instrumen keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi. Mendagri meminta Pemda untuk mengaktifkan jaring pengaman sosial dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), bansos reguler, Dana Desa, Dana Transfer Umum (DTU), hingga program bantuan lain dari pemerintah pusat.

“Untuk (mengendalikan inflasi) rekan-rekan (Pemda) tidak ragu-ragu dalam menggunakan instrumen keuangan APBD yang ada, dan sekaligus juga bekerja sama dengan stakeholder di daerah, Forkopimda,” kata Tito.

Ia meminta kepala daerah memberikan atensi terhadap penyebab inflasi dan mencari solusinya. Khususnya dengan cara mendorong Pemda menggunakan instrumen keuangan yang berasal dari APBD, salah satunya BTT.

Anggaran lain yang perlu direalisasikan oleh Pemda yaitu dana bansos seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yang berjumlah lebih kurang Rp11,79 triliun, sementara yang terpakai baru Rp5,79 triliun. Selain itu, Mendagri juga meminta Pemda untuk menggunakan Dana Desa yang dimiliki, karena anggaran tersebut masih belum dimanfaatkan optimal oleh desa.

Untuk itu, Mendagri menegaskan, political will (keinginan politik) kepala daerah untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing sangat penting. Lebih lanjut ia menjelaskan, masalah pengendalian inflasi merupakan isu prioritas karena memiliki dampak yang besar. Dalam menghadapi inflasi, kepala daerah akan diuji kepemimpinannya. Kepala daerah juga dituntut untuk melakukan komunikasi publik yang baik, sehingga tidak membuat masyarakat panik, ketakutan, hingga over-reaktif. (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.