Wacana

Mewaspadai Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Akhir Tahun

PENURUNAN kasus Covid-19 secara signifikan di Indonesia bahkan di dunia berdampak pada peningkatan orang untuk bepergian setelah sekian lama jenuh dengan adanya pembatasan oleh pemerintah. Dengan meningkatnya orang berpergian dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain, dan antarnegara, berdampak pada peningkatan permintaan tiket transportasi umum.

Apabila tidak diantisipasi dengan baik oleh pemerintah dengan penyediaan moda trasportasi yang seimbang dengan permintaan pasar, hal itu akan berdampak pada kenaikan harga tiket yang tidak terkontrol. Kenaikan tiket ini yang sering dikeluhkan oleh masyarakat terutama kenaikan tiket pesawat udara yang berfluktasi tidak menentu.

Banyak faktor penyebab kenaikan harga tiket pesawat udara. Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Sabtu (11/6/2022), ada tiga faktor yang menyebabkan tarif tiket pesawat tinggi. Pertama, tingginya harga bahan bakar avtur membuat maskapai perlu melakukan penyesuaian pada tarif tiketnya. Kedua, kenaikan tarif tiket pesawat ini juga disebabkan oleh tidak imbangnya permintaan dan penawaran dalam penerbangan. Ketiga, maskapai memanfaatkan lonjakan permintaan penerbangan untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi.

Faktor yang perlu mendapat perhatian khusus adalah tidak seimbangnya permintaan dan penawaran dalam penerbangan. Ketika kebutuhan masyarakat untuk berpergian meningkat, di saat yang sama maskapai tidak dapat mengimbanginya, hal ini berakibat kepada tingginya permintaan (demand) dibandingkan dengan penawaran (supply) yang menyebabkan harga tiket menjadi relatif tinggi.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, pemerintah harus mendorong maskapai untuk dapat menyuplai angkutan transportasi penerbangan bagi masyarakat. Saat ini pemerintah dinilai masih dapat mengantisipasi peningkatan permintaandari masyarakat khususnya pada saat hari raya keagamaan, liburan sekolah, hari libur nasional, dan event bertaraf nasional/internasional. Namun, masyarakat masih merasakan, dalam kondisi normal harga tiket pesawat masih tinggi.

Meskipun pemerintah telah dapat mengantisipasi pemicu kenaikan harga tiket pesawat, terdapat hal pemicu lainnya yang perlu diwaspadai yang akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat khususnya di akhir tahun 2022. Faktor pemicu tersebut adalah adanya peningkatan kegiatan perjalanan dinas dari para pejabat negara dan aparatur sipil negara di akhir tahun 2022.

Hal tersebut terlihat dari data realisasi perjalanan dinas semester I kementerian dan lembaga negara tahun 2022 baru mencapai 23,46 persen dari anggaran sebesar Rp 37,21 triliun. Sisanya sebesar 76,54 persen pasti terkonsentrasi di semester II, terlebih di triwulan IV. Di triwulan IV juga terdapat event bertaraf internasional di Bali, yaitu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang puncaknya pada 15-16 November 2022.

Dari masa persiapan hingga puncak acara kegiatan KTT G20 ini, tentu melibatkan banyak pejabat negara dan ASN yang mendukung perhelatan akbar tersebut. Mobilisasi ASN menuju ke Bali tentu memerlukan angkutan penerbangan. Peningkatan permintaan angkutan untuk mobilisasi tersebut memicu kenaikan harga tiket pesawat, khususnya rute menuju Bali dan rute penerbangan yang terkoneksi dengan tujuan Bali baik domestik maupun internasional.

Selain event yang dilaksanakan di Bali, pejabat negara dan ASN dari kementerian dan lembaga negara juga melaksanakan kegiatan perjalanan dinas rutin ke berbagai tujuan di seluruh Indonesia. Kegiatan perjalanan dinas tersebut antara lain berupa kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, rapat-rapat, forum group discussion (FGD), monitoring dan evaluasi, dan lain-lain.

Kegiatan perjalanan dinas ini tentu memerlukan fasilitas penerbangan ke berbagai tujuan di wilayah Indonesia. Jika kegiatan ini pelaksanaannya menumpuk di akhir tahun, dapat dipastikan akan memicu kenaikan permintaan atas tiket pesawat yang dampaknya akan menyebabkan kenaikan harga tiket.

Kondisi seperti ini, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan dinas tentu tidak akan memberatkan. Semahal apa pun harga tiket, tetap akan dibeli oleh pelaku perjalanan dinas sepanjang tidak melebihi satuan biaya masukan (SBM) yang ditetapkan pemerintah. Biaya perjalanan dinas tersebut akan diganti oleh pemerintah secara at cost (biaya yang di keluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah).

Lain halnya bagi masyarakat umum. Kondisi tingginya harga tiket ini tentu akan memberatkan keuangan mereka. Bahkan bisa jadi, mereka akan menunda perjalanannya untuk menghindari pembengkakan biaya karena tingginya harga tiket pesawat udara. Hal ini tentu merugikan bagi masyarakat umum.

Untuk mengantisipasi gejolak kenaikan harga tiket pesawat udara di akhir tahun akibat peningkatan perjalanan dinas, pemerintah perlu melakukan usaha-usaha luar biasa (extraordinary). Dalam jangka pendek, pertama, pemerintah dapat meminta maskapai menambah armada atau menambah frekuensi penerbangan, khususnya rute penerbangan yang menjadi favorit dalam perjalanan dinas, yaitu rute Jakarta pulang pergi (PP) menuju kota-kota seperti Medan, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Denpasar, dan Mataram. Hal ini mengingat dari keseluruhan anggaran perjadin kementerian negara dan lembaga, anggarannya lebih dari 60 persen terkonsentrasi di satuan kerja di wilayah Jakarta.

Kedua, pemerintah perlu mengawasi harga tiket dari maskapai agar harganya tidak melebihi tarif batas atas (TBA) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Ketiga, pemerintah dapat memberikan insentif bagi industri penerbangan untuk meringankan beban operasionalisasi maskapai penerbangan.

Untuk jangka panjang, pertama, pemerintah perlu memperbaiki pola penyerapan perjalanan dinas agar tidak menumpuk di akhir tahun. Terlebih, apabila penumpukan tersebut besamaan dengan liburan sekolah dan hari libur nasional. Tentu hal ini akan meningkatnya permintaan atas tiket pesawat udara.

Kedua, mengubah behavior pejabat negara dan ASN sebagai pelaku perjalanan dinas agar tidak melakukan kebiasaan melakukan perjalanan dinas dengan frekuensi yang tinggi di akhir tahun yang dapat menimbulkan kesan sekadar menghabiskan anggaran negara. Ketiga, memperbaiki peraturan dan kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas perjalanan dinas dari kementerian dan lembaga negara.

Apabila harga tiket dapat dikendalikan dengan baik oleh pemerintah dan dapat terjangkau oleh masyarakat umum, hal ini akan mendorong masyarakat umum untuk berpergian baik dalam rangka wisata ataupun kebutuhan lainnya ke seluruh wilayah Indonesia. Dampaknya secara signifikan akan menggerakkan perekonomian Indonesia secara luas. Berbagai sektor usaha akan hidup seperti transportasi, pariwisata, ketanagakerjaan, perdagangan, serta sektor lainnya yang terhubung secara langsung dan tidak langsung. (*)

 

Hendris Herriyanto, Kasubbag Penilaian Kinerja Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.